Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

PPKM Level 2-4 Kembali Diperpanjang, Kalau Mau Melakukan Perjalanan Darat Jangan Lupa Persyaratan Ini

Naufal Nur Aziz Effendi - Jumat, 8 Oktober 2021 | 10:52 WIB
PPKM level 2-4 diperpanjang lagi, kalau bepergian lewat jalur darat jangan lupa aturan ini
Jasa Marga
PPKM level 2-4 diperpanjang lagi, kalau bepergian lewat jalur darat jangan lupa aturan ini

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

c. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online Dari Rumah Saja, Begini Caranya

Selain poin-poin di atas, ada beberapa tambahan lain.

Seperti khusus penumpang transportasi umum diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dan untuk mencegah keramaian dan kepadatan, pada tempat-tempat wisata diberlakukan ganjil genap.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang Lagi, Bagaimana Aturan dan Syarat Perjalanan Darat?"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa