Otomania.com - PPKM level 2-4 kembali diperpanjang, kalau mau melakukan perjalanan darat jangan lupa persyaratan ini.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4.
Perpanjangan PPKM tersebut berlaku selama dua pekan ke depan, tepatnya mulai 5-18 Oktober 2021.
Alasan pemerintah kembali memperpanjang PPKM ini sebagai langkah antisipasi menjaga tren kasus Covid-19 yang mulai membaik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan, mengatakan kondisi saat ini sudah menunjukkan perbaikan selama dua minggu ke belakang.
"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Senin (4/10/2021).
Terkait dengan perpanjangan PPKM tersebut, untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum, khususnya sektor darat, belum ada perubahan.
Artinya, aturan berpergian dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, secara garis besar masih sama.
Baca Juga: Viral Lolos Razia Ganjil-Genap di Bogor, Rombongan Moge Diangkut Truk Pemburu Pelanggar PPKM
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR