Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya? Begini Kata Polisi

Dok Grid - Senin, 23 Oktober 2023 | 11:31 WIB
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang.
polri.go.id
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang.

Menurut Kompol Sriyanto kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Lalu, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.

Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Sriyanto menambahkan, ternyata bagi pengendara yang kena tilang namun sebelum surat tilang itu hilang dan sempat difoto bisa digunakan untuk mengurus.

"Bisa, namun dilampirkan juga laporan hilang tilang dari polisi," bebernya.

Untuk itu, ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama. Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutup Kompol Sriyanto.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Mengurus Tilang Pakai Handphone Tanpa ke Pengadilan

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa