Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Apa Leasing Bisa Sita Kendaraan Tanpa Proses Pengadilan? Bisa, Ini Dasarnya

Dok Grid - Selasa, 18 Juni 2024 | 09:51 WIB
Ilustrasi debt collector. Viral Debt Collector Ambil Paksa Motor Ojol
TribunTimur.com
Ilustrasi debt collector. Viral Debt Collector Ambil Paksa Motor Ojol

Otomania.com - Kini industri pembiayaan (leasing) mendapat kepastian bisa langsung menyita barang yang kreditnya bermasalah.

Hal ini merujuk putusan Mahkamah Konsititusi (MK) 31 Agustus 2021.

Yang menyatakan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Sehingga, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah.

Proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Disampaikan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno, dikutip dari Kontan.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," kata Suwandi Wiratno.

Baca Juga: Motor Ditarik Debt Collector? Pastikan Harus Ada Surat-Surat Ini

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi.

Putusan MK ini berawal dari gugatan Joshua Michael Djami, yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal.

Ia meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Pada putusan MK 2019 itu, ada sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.

Tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Baca Juga: Ada Aturan Baru, Debt Collector Bisa Dibungkam dan Gagal Tarik Kendaraan Kredit yang Nunggak 

Posted : Selasa, 18 Juni 2024 | 09:51 WIB| Last updated : Selasa, 18 Juni 2024 | 09:51 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.TV

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa