Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tabrak Orang di Jalan Tol Hingga Meninggal, Pengemudi Lolos Dari Penjara? Polisi Kasih Penjelasan

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 9 September 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan di jalan tol
Jasa marga
Ilustrasi kecelakaan di jalan tol

Otomania.com - Tabrak Orang Menyeberang di Jalan Tol Hingga Meninggal, Apakah Pengemudi Bisa Terhindar dari Kesalahan?

Semisal terjadi kecelakaan di jalan tol dengan kejadian pengemudi mobil menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia.

Apakah pengemudi mobil yang manabrak tersebut bisa terhindar dari kesalahan?

AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi memberikan penjelasan.

Baca Juga: Tambah Paham, Ini Arti Macam-macam Warna Plang Rambu Lalu Lintas Di Jalan Raya

"Pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yakni pasal 56 dijelaskan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol," ujar AKBP Fahri Siregar.

Nah, sampai sini bisa disimpulkan bahwa yang salah adalah si pejalan kaki, karena menyeberang sembarangan.

Hal itu diperjelas lagi di UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4.

Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.

Lantas, apakah pengemudi mobil yang menabrak dapat terhidar dari pelanggaran begitu saja?

Baca Juga: Misteri Kode A dan B di Rest Area Tol Trans Jawa Terpecahkan, Ternyata Ini Arti dan Fungsinya

"Pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol atau mabuk saat berkendara tentu dapat dikenakan pidana," papar Fahri.

Tapi, kalau bisa dibuktikan pengendara dalam keadaan sadar dan tidak melanggar batas kecepatan.

Maka yang dinyatakan bersalah adalah tetap si penyeberang jalan.

Baca Juga: Harus Tahu Bedanya, Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol Punya Arti Penting

Seperti diketahui, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross atau penyeberangan pejalan kaki maupun lampu lalu lintas.

Pasalnya, peruntukan jalan tol memang untuk mobil dengan kecepatan tinggi.

Karenanya, adanya penyeberang jalan bisa membahayakan pengguna jalan tol.

Namun begitu, secara hukum masyarakat bisa meminta dibuatkan tempat penyeberangan melintas di atas jalan tol.

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa