Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Aturan Batas Kecepatan di Jalan Tol Luar Kota dan Tol Dalam Kota

Dok Grid - Kamis, 18 April 2024 | 11:16 WIB
Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II
Vedhit/GridOto.com
Rambu batas kecepatan di Tol Layang Japek II

Otomania.comJalan tol merupakan fasilitas yang ditujukan bagi penggna jalan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh.

Namun, meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti penguna jalan tol bisa sesuka hati untuk memacu kendaraannya.

Pasalnya, di jalan tol tetap ada batas kecepatan yang ditentukan baik minimal dan maupun maksimal.

Batas kecepatan tersebut untuk menjaga keselamatan berkendara agar terhindar dari kecelakaan.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, mengatakan.

Batas kecepatan mengemudi di jalan tol antara dalam kota dan luar kota memiliki tidak sama.

"Dalam kota maksimal 80 km/jam, minimal 60 km/jam," kata Heru kepada tim.

Baca Juga: Arti Rambu Patok KM Jalan Tol dengan Kode Tambahan Huruf, Penting! 

Lalu untuk tol luar kota berapa batas kecepatan yang ditentukan?

"Sedangkan luar kota maksimal 100 km/jam, minimal 80 km/jam," sambung Dwimawan Heru.

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa