Otomania.com - Pada jalan tol yang merupakan jalur khusus bebas hambatan masih ditemui pengendara yang tak patuh pada ketentuan kecepatan.
Bukan cuma yang berkendara terlalu kencang, namun juga banyak pengendara yang berjalan pelan di jalan tol.
Padahal berkendara dengan lambat di jalan tol juga dapat mengundang bahaya.
Seperti yang dijelaskan oleh Menanggapi hal ini, Sony Susmana, Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).
"Ketika kecepatan kendaraan di atas ketentuan, risiko kecelakaan tentu akan tinggi. Tapi, ketika kecepatan di bawah 60 km/jam bukan berarti aman," ucap Sony.
Menurut Sony, kendaraan yang berjalan terlalu pelan, justru sangat berisiko tertabrak dari belakang.
Baca Juga: Pengemudi Harus Patuhi Batas Kecepatan di Jalan Tol, Ini Dasar Hukumnya
Ia menambahkan, pengguna jalan tol harus mengikuti standar kecepatan yang telah ditetapkan.
Untuk kecepatan minimum di jalan tol adalah 60 km/jam.
Sedangkan untuk kecepatan maksimal di jalan tol adalah 80 km/jam.
"Jika ingin mendahului, bisa sampai 100 km/jam.
Biasakan hitung kecepatan ini maksimal hanya 20 detik, dan kembali lagi ke kecepatan 80 km/jam," imbuhnya.
Ia juga mengimbau, agar pengendara segera mengatur kecepatannya di angka 60 km/jam setelah melalui gerbang tol.
"Biasanya banyak kasus terlihat di gerbang masuk jalan tol, setelah tap kartu, mereka pada jalan pelan," ucapnya
"Ketika kendaraan akan bergabung di lajur kiri jalan tol, pastikan kecepatannya sudah 60 km/jam, jangan berpikir aman sekalipun kecepatan kendaraan pelan," tutupnya.
Baca Juga: Ini Bahaya Jika Terus Melaju di Lajur Kanan Jalan Tol, Harus Tahu
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR