"Pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol atau mabuk saat berkendara tentu dapat dikenakan pidana," papar Fahri.
Tapi, kalau bisa dibuktikan pengendara dalam keadaan sadar dan tidak melanggar batas kecepatan.
Maka yang dinyatakan bersalah adalah tetap si penyeberang jalan.
Baca Juga: Harus Tahu Bedanya, Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol Punya Arti Penting
Seperti diketahui, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross atau penyeberangan pejalan kaki maupun lampu lalu lintas.
Pasalnya, peruntukan jalan tol memang untuk mobil dengan kecepatan tinggi.
Karenanya, adanya penyeberang jalan bisa membahayakan pengguna jalan tol.
Namun begitu, secara hukum masyarakat bisa meminta dibuatkan tempat penyeberangan melintas di atas jalan tol.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR