Otomania.com - Jadi Syarat Utama, Ini Usia Minimal Untuk Bisa Mendapatkan SIM, Dari A Hingga DI, Termasuk CI Dan CII
Usia menjadi salah satu syarat untuk bisa mendapatlan Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM.
Untuk pengendara motor, SIM yang harus dikantongi adalah SIM C, CI dan satu lagi adalah SIM CII.
Masing- masing pembagiannya berdasarkan dari kapasitas mesin motor yang digunakan serta usia minimal pengendara.
Baca Juga: Gara-gara PPKM, SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Simak Syarat dan Waktunya
Dari Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM digolongkan menjadi beberapa jenis.
Yang pertama ada SIM A, kemudian SIM B, SIM C dan SIM D.
Secara umum, SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik milik perseorangan dan umum (SIM A Umum).
Sedangkan untuk SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus maupun truk.
Baca Juga: Penggolongan SIM C1 dan C2 Mundur Sampai 2022, Polisi Jelaskan Alasan dan Waktu Pelaksanaanya
Kemudian dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan, SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara pada huruf h disebutkan, SIM C1 berlaku untuk pengendara motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.
Dan terakhir pada huruf i disebutkan, SIM C2 berlaku untuk motor dengan isi silinder di atas 500 cc.
Lalu SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus bagi para penyandang disabilitas.
Baca Juga: Lama Dalam Dompet, SIM Pudar Foto Buram, Bisa Dibikin Baru Dengan Biaya Terjangkau
Untuk bisa mendapatkan SIM tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah usia.
Setiap golongan SIM ternyata memiliki usia minimal yang berbeda.
Hal ini juga dijelaskan pada Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 sebagai berikut:
17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Otomotifnet.gridoto.com |
KOMENTAR