Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Semua Wajib Tahu, Waktu Yang Tepat Nyalakan Lampu Hazard, Ternyata Diatur Undang-undang

Mohammad Nurul Hidayah,Parwata - Sabtu, 21 Agustus 2021 | 19:36 WIB
Ilustrasi lampu hazard di motor
Istimewa
Ilustrasi lampu hazard di motor

Otomania.com - Semua Wajib Tahu, Waktu Yang Tepat Nyalakan Lampu Hazard, Ternyata Bukan Saat Konvoi atau Menembus Hujan.

Tidak sedikit pengendara motor yang masih salah kaprah dalam menggunakan lampu hazard.

Lampu hazard kerap dinyalakan pada saat konvoi atau dalam kondisi hujan deras.

Nah ini yang perlu diluruskan, karena masih banyak yang salah persepsi tentang kapan waktu yang tepat menggunakan lampu hazard.

Baca Juga: Awas! Nyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Malah Berbahaya, Ini Penjelasannya

Terlebih saat ini, sudah semakin banyak jenis motor yang disematkan fitur lampu hazard sebagai bawaan.

Antonius Widiantoro, Manager Public Relations PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM)  kasih penjelasan.

"Lampu hazard ini sebagai fitur kesalamatan tambahan jika sewaktu-waktu motor mengalami kendala dan harus menepi di pinggir jalan," ujar Anton.

Letak saklar lampu hazard di Yamaha WR 155R
Farhan
Letak saklar lampu hazard di Yamaha WR 155R

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Kode N di Depan Nama Yamaha NMAX, Pantesan Kencang dan Gesit Buat Selap-selip

"Dengan adanya lampu hazard yang menyala akan menjadi tanda ke pengendara lain kalau ada motor yang mengalami kendala dan berhenti di tepi jalan," imbuhnya.

Di Indonesia, penggunaan lampu hazard di kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu hazard diatur dalam Pasal 121 Ayat 1 yang isinya mengatur penggunaan isyarat saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat yang tertulis :

“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Baca Juga: Hindari Salah Kaprah, Ini Cara yang Benar Memakai Lampu Hazard Motor Menurut Pakar Keselamatan

Isyarat peringatan bahaya yang dimaksud dalam pasal itu termasuk penggunaan lampu hazard.

Lampu hazard ini hanya boleh digunakan saat kendaraan bermasalah dan harus berhenti di tepi jalan yang berbahaya.

Sedangkan untuk kondisi lainnya, seperti ketika jalan konvoi, tidak perlu bahkan tidak diperbolehkan menyalakan lampu hazard.

Demikian juga saat berkendara dalam kondiisi hujan deras, lampu hazard sebaiknya tidak dinyalakan.

Kenapa?

Baca Juga: Yamaha Aerox 155 Jangan Minder, Tombol Hazard Bisa Pasang Sendiri

Karena dalam kondisi hujan terus menyalakan lampu hazard justru bisa memicu terjadinya bahaya.

Sebab, saat lampu hazard dinyalakan ketika kendaraan masih berjalan, fungsi lampu seinnya menjadi tidak aktif.

Nah, hal tersebut malah berbahaya ketika kendaraan harus berpindah jalur atau posisi jalan.

Ingat, lampu hazard dinyalakan bukan saat konvoi atau hujan deras, melainkan saat kendaraan bermasalah dan harus berhenti di tepi jalan yang berbahaya.

Editor : Dimas P
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa