Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Nyalakan, Pakai Lampu Hazard Ada Aturannya Lho

Fedrick Wahyu - Rabu, 13 Juni 2018 | 10:00 WIB
Ilustrasi lampu hazard
Istimewa
Ilustrasi lampu hazard

Otomania.com - Masih banyak pengendara yang kurang paham soal penggunaan lampu hazard.

Padahal sudah tercantum dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1, lampu hazard hanya boleh digunakan hanya dalam kondisi darurat.

Adapun UU tersebut berisi “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Tapi kesalahan penggunaan lampu hazard ini masih sering ditemukan di jalan.

(BACA JUGA: Petugas Yang Dorong Mobil Mogok Tengah Malam Ternyata Orang Penting di Polda Metro Jaya

“Saat ini justru penggunaan lampu hazard menjadi salah kaprah," ujar Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) (12/6).

"Konvoi pakai hazard, masuk terowongan pakai hazard, hujan pakai hazard, itu hal yang sangat tidak benar,” ungkapnya.

Jadi, kapan waktu yang tepat menyalakan lampu hazard?

“Pada saat berhenti di badan jalan, lampu hazard dihidupkan," kata Jusri.

"Tujuannya untuk memberitahu pengguna jalan lain kalau sedang terjadi kondisi darurat,” tambah Jusri.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa