Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Asal Nyalakan, Pakai Lampu Hazard Ada Aturannya Lho

Fedrick Wahyu - Rabu, 13 Juni 2018 | 10:00 WIB
Ilustrasi lampu hazard
Istimewa
Ilustrasi lampu hazard

Hal senada juga diungkapkan oleh Andry Berlianto dari RDL (Rifat Drive Labs).

(BACA JUGA: Tragis! Sedang Bantu Mobil Mogok, Dua Petugas Tol Cipali Tewas Tertabrak Mobil Lain)

Hazard dinyalakan hanya pada saat keadaan darurat dan posisi kendaraan berhenti," ucap Andry (17/6).

"Seperti saat menepi di pinggir jalan ketika kendaraan mogok atau mengalami masalah,” tutur  Andry.

Nah, penggunaan hazard di waktu yang tidak tepat tentunya akan membingungkan pengendara lain.

“Penggunaan lampu hazard saat kendaraan berjalan itu akan membahayakan orang lain," jelas Jusri lagi.

"Jadi, selain dalam keadaan darurat, tidak dibenarkan untuk menyalakan lampu hazard”, tutup Jusri.

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa