Otomania.com - Hindari pajak progresif nyasar, begini cara blokir STNK mobil dan motor, bisa online.
Mobil atau motor sudah bukan milik kita lagi tapi masih kena pajak progresif? Bukan dugaan tapi ada saja yang terjadi seperti ini.
Penyebabnya ternyata sepele, setelah kendaraan dijual tidak langsung melaporkan ke Samsat.
Sehabis melepas kendaraan baik itu mobil atau motor, sebaiknya langsung memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pajak kendaraan.
Pemblokiran STNK dan pajak kendaraan dilakukan untuk mencegah perhitungan pajak progresif yang terus berlanjut.
Dikutip dari Kompas.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengingkatkan bahwa proses pemblokiran surat kendaraan bisa dilakukan secara online tanpa perlu harus datang ke gerai Samsat.
Baca Juga: Begini Cara dan Syarat Mengurus BPKB Hilang, Jangan Bingung dan Panik
Caranya, yakni dengan melakukan login di website pajakonline.jakarta.go.id.
"Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu PKB, kemudian pilih menu pelayanan dan klik kembali jenis pelayanan blokir kendaraan," ucap Tsani dalam keterangan resminya.
Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir.
Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.
"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.
Dokumen Persyaratan Pemblokiran Pajak Kendaraan
Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran terdiri dari:
- Scan KTP pemilik kendaraan.
- Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila dikuasakan.
- Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.
- Scan STNK atau BPKB jika ada.
- Scan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Posted : Senin, 11 Desember 2023 | 14:12 WIB| Last updated : Senin, 11 Desember 2023 | 14:12 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR