Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Blokir STNK Kendaraan Online Untuk Hindari Pajak Progresif

Dok Grid - Senin, 11 Desember 2023 | 14:12 WIB
(Ilustrasi) Cara Blokir STNK dan BPKB Online
Tribunnews.com
(Ilustrasi) Cara Blokir STNK dan BPKB Online

Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir.

Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.

"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.

Dokumen Persyaratan Pemblokiran Pajak Kendaraan

Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran terdiri dari:

  1. Scan KTP pemilik kendaraan.
  2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila dikuasakan.
  3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.
  4. Scan STNK atau BPKB jika ada.
  5. Scan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Posted : Senin, 11 Desember 2023 | 14:12 WIB| Last updated : Senin, 11 Desember 2023 | 14:12 WIB

Editor : optimization
Sumber : Otoseken.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa