Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir.
Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.
"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.
Dokumen Persyaratan Pemblokiran Pajak Kendaraan
Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran terdiri dari:
- Scan KTP pemilik kendaraan.
- Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila dikuasakan.
- Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar.
- Scan STNK atau BPKB jika ada.
- Scan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya
Posted : Senin, 11 Desember 2023 | 14:12 WIB| Last updated : Senin, 11 Desember 2023 | 14:12 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR