Otomania.com - Pajak progresif mobil dan motor sudah diberlakukan di beberapa daerah untuk kepemilikan kedua, ketiga dan seterusnya.
Mobil yang berstatus progresif kedua, ketiga dan seterusnya ini tentu memiliki besaran pajak yang lebih besar dari yang tidak kena progresif.
Untuk mengetahui apakah mobil dan motor yang dibeli terkena pajak progresif, bisa dilihat langsung pada STNK.
Cara lihatnya gampang kok! Menggunakan kode yang mudah dimengerti untuk menunjukan status kepemilikan kendaraan tersebut.
Kode tersebut terdapat pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Baca Juga: Cara Bebas Kena Pajak Kendaraan yang Sudah Dijual, 6 Surat Penting Ini Wajib Disiapkan
Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan kendaraan itu kepemilikan keberapa, itulah tanda pajak progresif.
"Jadi kode tersebut tidak ada di STNK tetapi di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan , Wahyu Dianari.
Ada tiga angka, jika tertera 001, artinya mobil tersebut adalah yang pertama.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR