Otomania.com - Hore, Denda Pajak Gak Usah Dibayar, 10 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaran di Agustus 2021.
Ada kabar bagus buat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, masih ada 10 Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Buat yang belum membayar, rugi rasanya jika sampai kelewat dengan adanya program pemutihan denda pajak kendaraan ini.
Tinggal cek lokasi tinggal dan siapkan berkasnya, berikut 10 Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan.
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta memberikan dispensasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo selama masa PPKM Darurat yang berlangsung dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu.
Penghapusan sanski administrasi ini masih berlaku sampai dengan dengan tanggal 20 Agustus 2021 nanti.
Artinya bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo dalam periode tersebut atau dalam masa PPKM darurat dibebaskan sanksi keterlambatan bayar pajak hingga 20 Agustus 2021.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta
Beberapa program pemutihan pajak kendaraaan juga diselenggarakan oleh Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor. Masa berlaku hingga akhir tahun 2021 ini, tepatnya 31 Desember 2021.
3. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan, berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021 lalu, dan masa berlakunya masih berlangsung hingga 6 September 2021.
4. Jawa Barat
Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai Agustus ini hingga Desember 2021 mendatang.
Ada tiga keuntungan, pertama keuntungan tersebut yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Lalu keuntungan kedua yaitu bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yaitu bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.
5. Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan 3 program.
Pertama diskon pajak kendaraan untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja, kemudian penghapusan denda pajak kendaraan.
Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku mulai tanggal 8 Juni - 3 September 2021 nanti.
Kemudian pemutihan denda pajak masih berlangsung sampai akhir tahun tepatnya 17 Desember 2021.
Baca Juga: Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar
6. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan beberapa keringanan pada program pemutihan pajak kendaraan.
Dimulai dari bebas denda pajak kendaraan full alias 100 persen, kemudian diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.
7. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali memberikan keringanan/ relaksasi keuangan bagi masyarakat dari sektor pajak.
Yakni berupa pembebasan denda pajak kendaraan roda dua, ada 600 ribu kendaraan yang menunggak pajak.
Program pemutihan pajak ini akan bergulir hingga 22 Desember 2021 yang akan datang.
Hal ini diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor C.163 BPKD Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Asyik, Akhirnya Jakarta Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial PPKM Darurat, Denda Dihapus
8. Lampung
Sepeti halnya lainnya, Provinsi Lampung juga enggak ketinggalan dengan program pemutihan pajak.
Dimulai dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan, lalu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program tersebut sudah dimulai sejak 1 April 2021 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2021.
09. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga turut memberikan relaksasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Periodenya berlangsung dari 5 Juli hingga 31 Agustus 2021, berikut skema relaksasinya;
- Diskon 20 persen untuk PKB
- Diskon 40 persen BBNKB ke-2 (tidak termasuk biaya PNBP)
- Bebas Sanksi Administrasi
- Bebas Pajak Progresif
10. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.
Editor | : | Dimas P |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR