Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rugi Kalau Gak Ikut, 7 Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Gak Disuruh Bayar

Parwata,Galih Setiadi - Rabu, 4 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tribunjabar.id/Nazmi Abdurrahman
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Otomania.com - Mumpung Belum Berakhir, Program Pemutihan Pajak Kendaran Motor Masih Ada di 7 Provinsi,Ini Daftarnya

Program pemutihan pajak kendaraan masih digelar di 7 provinsi ini.

Program tersebut menjadi kabar gembira karena tetap bisa bayar pajak kendaraan meskipun PPKM diperpanjang.

Aturan PPKM diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021 mendatang di beberapa daerah.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlangsung Kota-kota Ini, Denda Pajak Digratiskan!

Setidaknya, ada 7 wilayah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan di tengah perpanjangan PPKM.

Lebih lanjut silakan simak brikut daftarnya.

1. Bali

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan terdiri dari 3 program.

Program pertama diskon pajak kendaraan untuk yang menunggak pajak, cukup membayar pajak dua tahun saja.

Kemudian program lainnya, yaitu penghapusan denda pajak kendaraan.

Diskon pajak kendaraan tersebut berlaku tanggal 8 Juni - 3 September 2021. Lalu pemutihan denda pajak dimulai sejak 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

2. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat berlaku mulai bulan Agustus ini hingga Desember 2021 mendatang, ada tiga keuntungan.

Keuntungan pertama, yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Enak Banget, Program Pemutihan Diperpanjang, Ini Daftar Biaya-biaya Yang Gak Harus Dibayar

Keuntungan kedua yaitu bebas pokok dan denda BBNKB II atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dan keuntungan yang ketiga bagi wajib pajak di Jawa Barat yaitu bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak tersebut berupa penghapusan denda pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 6 Mei 2021, dan masa berlakunya masih berlangsung sampai 6 September 2021.

4. Kalimantan Timur

Pemprov Kalimantan Timur juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Bahkan, ada diskon pajak kendaraan sebesar 20 persen untuk pajak kendaraan tahunan, dan 40 persen untuk BBNKB kedua.

Selain itu juga enggak perlu pusing mikirin denda pajak kendaraan, soalnya dibebaskan.

Baca Juga: Asyik, Akhirnya Jakarta Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial PPKM Darurat, Denda Dihapus

Bahkan pajak progresif juga ikut dibebaskan, semuanya berlangsung dari 5 Juli sampai 31 Agustus 2021.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dimulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, kemudian bebas denda balik nama kendaraan bermotor.

Masa berlakunya sampai akhir tahun 2021, tepatnya 31 Desember 2021.

6. Kepulauan Riau

Dimulai dari bebas denda pajak kendaraan full alias 100 persen. Kemudian diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Lalu keringanan pajak, gratis BBNKB kedua, sampai keringanan denda SWDKLLJ yang belum dibayar lebih dari setahun.

7. Lampung

Dimulai dari pemutihan denda pajak kendaraan tahunan, lalu ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Program tersebut berakhir tanggal 30 September 2021 yang sudah dimulai sejak 1 April 2021.

Editor : Dimas P
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa