Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daftar Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2021, SIM C Paling Murah Cuma Rp 75 Ribu, Ada Yang Sampai Rp 225 Ribu

Parwata - Senin, 19 Juli 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM

Otomania.com - Siap-Siap sebelum berangkat, berikut rincian biaya terbaru perpanjang masa berlaku semua SIM

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM perlu di perpanjang kembali setelah habis.

Tentu saja untk memperpanjang kembali SIM tersebut membutuhkan sejumlah biaya.

Melansir dari Kompas.com, biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM terus diperbaharui Polri.

Baca Juga: Anak Motor Siap-siap Bikin SIM Lebih Dari Satu, Penggolongan SIM C Ditargetkan Mulai Agustus 2021

Hal itu sesuai dengan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, baik biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.

Seperti dikeahui, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM sebagai tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Namun yang perlu diingat, SIM ini memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun.

Sebelum masa berlaku habis, pemilik SIM harus memperpanjang kembali ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling.

Baca Juga: Dilengkapi Chip Digital, Ini 3 Fungsi Smart SIM Yang Tersembunyi, Gak Semua Orang Tahu

Pemilik SIM juga harus menyiapkan dana atau biaya untuk kembali memperpanjang masa berlaku SIM.

Hal tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang masa berlaku SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, berikutnya untuk biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.

Berikut rincian biaya perpanjang SIM selengkapnya:

Baca Juga: Bayar Tol, Denda Tilang dan Belanjaan Pakai SIM, Ternyata Bisa! Begini Caranya

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Enggak Perlu Panik, Begini Cara Perpanjangannya

Selain biaya perpanjang mada berlaku SIM di atas yang masuk ke PNBP, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya lainnya.

Yakni biaya untuk tes kesehatan dan juga biaya tes psikologi.

Besaran biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing berkisar antara Rp 70.000 sampai Rp 80.000.

Kebijakan tarif kedua tes ini bisa berbeda antar-daerah sesuai dengan peraturan Polda setempat.

Sehingga, biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM bisa menghabiskan dana di atas Rp 100.000.

Biaya tersebut merupakan biaya untuk sekali pengurusan permohonan perpanjang masa berlaku SIM.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Biaya Perpanjang SIM C, SIM A, dan SIM B Terbaru",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa