Otomania.com - Siap-Siap sebelum berangkat, berikut rincian biaya terbaru perpanjang masa berlaku semua SIM
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM perlu di perpanjang kembali setelah habis.
Tentu saja untk memperpanjang kembali SIM tersebut membutuhkan sejumlah biaya.
Melansir dari Kompas.com, biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM terus diperbaharui Polri.
Baca Juga: Anak Motor Siap-siap Bikin SIM Lebih Dari Satu, Penggolongan SIM C Ditargetkan Mulai Agustus 2021
Hal itu sesuai dengan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, baik biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.
Seperti dikeahui, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM sebagai tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Namun yang perlu diingat, SIM ini memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun.
Sebelum masa berlaku habis, pemilik SIM harus memperpanjang kembali ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling.
Baca Juga: Dilengkapi Chip Digital, Ini 3 Fungsi Smart SIM Yang Tersembunyi, Gak Semua Orang Tahu
Pemilik SIM juga harus menyiapkan dana atau biaya untuk kembali memperpanjang masa berlaku SIM.
Hal tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk perpanjang masa berlaku SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000, berikutnya untuk biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM selengkapnya:
Baca Juga: Bayar Tol, Denda Tilang dan Belanjaan Pakai SIM, Ternyata Bisa! Begini Caranya
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Enggak Perlu Panik, Begini Cara Perpanjangannya
Selain biaya perpanjang mada berlaku SIM di atas yang masuk ke PNBP, pemohon juga perlu mengeluarkan biaya lainnya.
Yakni biaya untuk tes kesehatan dan juga biaya tes psikologi.
Besaran biaya tes kesehatan dan tes psikologi masing berkisar antara Rp 70.000 sampai Rp 80.000.
Kebijakan tarif kedua tes ini bisa berbeda antar-daerah sesuai dengan peraturan Polda setempat.
Sehingga, biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM bisa menghabiskan dana di atas Rp 100.000.
Biaya tersebut merupakan biaya untuk sekali pengurusan permohonan perpanjang masa berlaku SIM.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Biaya Perpanjang SIM C, SIM A, dan SIM B Terbaru",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR