Dilengkapi Chip Digital, Ini 3 Fungsi Smart SIM Yang Tersembunyi, Gak Semua Orang Tahu

Parwata - Kamis, 15 Juli 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi SIM (Parwata - )

Otomania.com - Dilengkapi Chip Digital, Ini 3 Fungsi Smart SIM Yang Tersembunyi, Gak Semua Orang Tahu

Makin canggih! Kini fungsi surat izin mengemudi (SIM) tak hanya sebagai bukti legalitas pengguna kendaraan.

Bukti jika pemegangnya sudah layak mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun kini, dengan digunakannya Smart SIM, surat izin mengemudi sudah dilengkapi dengan chip digital.

Chip ini memiliki memori internal untuk menyimpan berbagai macam data sehingga penggunaanya bisa jauh lebih bermanfaat.

Data di dalam SIM ini pun buka cuma dokumen berisi data pribadi dan izin mengemudi di jalan raya.

Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Saat PPKM Darurat, Enggak Perlu Panik, Begini Cara Perpanjangannya

Tetapi SIM memiliki fungsi tambahan seperti merekam pelanggaran lalu lintas.

Sehingga, hal tersebut menjadikan pencatatan dan pendataan pengguna kendaraan bermotor semakin mudah serta cepat oleh kepolisian.

Hal itu seperti dikatakan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Jakarta, 23 September 2019 lalu.

"Keunggulan pertama, yang sangat penting ialah bagaimana kita bisa mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," kata Refdi usai acara peluncuran.

Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami oleh pemilik SIM.

Selengkapnya, berikut 3 fungsi utama dari Smart SIM;

1. Memuat Data Forensik

Fungsi utama Smart SIM ialah bisa untuk menyimpan data forensik, sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya.