Dilengkapi Chip Digital, Ini 3 Fungsi Smart SIM Yang Tersembunyi, Gak Semua Orang Tahu

Parwata - Kamis, 15 Juli 2021 | 09:00 WIB

Ilustrasi SIM (Parwata - )

Data yang dimaksud termasuk identitas NIK KTP yang tertera Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), nama orang tua, serta alamat email.

Kemudian selain itu, nomor telepon pribadi, kontak darurat atau emergency number, dan juga sidik jari.

Agara data tersebut bisa tersimpan di dalam SIM, maka akan disematkan sebuah chip penyimpan data.

Chip ini menjadi ruang penyimpanan utama data penting pengendara baik mobil maupun motor.

Baca Juga: Horeee.. Masa Berlaku SIM Kini Jadi Lebih Panjang, Gara-gara Aturan Baru Ini

Adanya data yang tersimpan di dalam chip Smart SIM bisa memudahkan polisi dalam penyelidikan.

Dan penyidikan jika saja terjadi kecelakaan atau hal darurat lain yang terjadi pada Anda di jalan.

Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)

2. Merekam Pelanggaran di Jalan Raya

Kemudian, fungsi Smart SIM selanjutnya yakni bisa untuk merekam pelanggaran yang dilakukan Pemilik SIM di jalan raya.

Jadi, bukan hanya tilang manual oleh polisi di jalan maupun tilang digital melalui kamera pengawas yang ada di jalan, tetapi juga melalui Smart SIM.