Model SIM terbaru ini bisa merekam jumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengendara saat berlalu lintas.
Alhasil, segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di jalan akan terekam di server Korlantas IRSMS.
Begitu pun dengan kecelakan yang melibatkan pengendara, bakal otomatis tercatat pada server tersebut.
Baca Juga: Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya
Tentunya ini ada hubungannya dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat satu hal yang menarik adalah diterapkannya aturan poin pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 37 Ayat 2 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, akumulasi poin pengemudi jika sudah mencapai 12 poin akan dikenakan penalti 1 (satu).
Lalu, jika mencapai 18 poin, dikenakan penalti 2 (dua).
Dijelaskan pada Pasal 38, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.
Jika mau mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Sedangkan pada Pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
3. Sebagai Alat Pembayaran
Fungsi terakhir yakni sebagai alat pembayaran, ini merupakan salah satu yang digadang-gadangkan ketika peluncurannya.
Bagaimana tidak, SIM disebut mampu menjadi alat transaksi nontunai di jalan tol, naik kereta, Transjakarta, belanja, parkir, sampai bayar tilang.
Sangat praktis, terlebih maksimum saldonya terbilang cukup tinggi yakni di angka Rp 2 juta.
Baca Juga: Bayar Tol, Denda Tilang dan Belanjaan Pakai SIM, Ternyata Bisa! Begini Caranya
Hanya saja hingga sekarang layanannya masih belum optimal, tidak semua aktivitas memungkinkan SIM menjadi alat pembayaran dimaksud.
Sekalipun bisa, baru ke beberapa bank tertentu saja seperti Bank DKI sehingga saat ini perlu pengembangan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Fungsi Smart SIM, Bukan Sekadar Bukti Legalitas Pengguna Kendaraan",