Otomania.com - Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-75, polisi bagi SIM gratis, catat nih persyaratan dan lokasi mendapatkannya.
Pengendara atau pengemudi kendaraan seperti motor atau mobil wajib memiliki Surat Izin Mnegemudi (SIM).
Karena SIM tersebut menjadi persyaratan wajib saat berkendara.
Namun begitu masih saja ada pengendara atau pengemudi yang saat berkendara tidak memiliki SIM.
Baca Juga: Tanpa Calo, Cuma Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Sendiri
Nah, ada kabar gembira buat pengendara motor atau pengemudi mobil yang belum memiliki SIM.
Pasalnya, dalam rangka menyambut HUT Bayangkara ke-75 polisi membagikan SIM gratis.
Polres Kotambagu, melalui Satlantas akan memberikan pelayanan istimewa bagi yang tinggal di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Bahkan tidak hanya bikin SIM baru, tetapi perpanjang SIM juga gratis.
Baca Juga: Syarat Baru Pembuatan SIM, Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi! Polisi Beri Penjelasan
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR