Otomania.com - Tanpa calo, cuma segini bikin dan perpanjang SIM sendiri, ini tarifnya.
Surat Izin mengemudi (SIM) menjadi bukti bahwa tekah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratannya.
SIM ini terbagi menjadi beberpa golongan, yakni SIM A, yang digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
Lalu SIM A Khusus, yaitu untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Baca Juga: Syarat Baru Pembuatan SIM, Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi! Polisi Beri Penjelasan
Kemudian golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Juga golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Dan juga golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
Serta golongan SIM D, digunakan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Kenapa Susah dan Gagal Saat Bikin SIM Online Lewat Aplikasi, Begini Penjelasan Dari Polisi