Untuk mengurus SIM tersebut sesuai dengan golongannya, bisa dilakukan sendiri tanpa harus melibatkan calo.
Sebab, untuk mengurus SIM baru ini tarif resminya terbilang cukup terjangkau.
Hal tersebut jika dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan jika lewat tangan calo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa SIM Dicabut
Masing-masing mengurus SIM tersebut tarif atau biaya untuk pembuatannya berbeda-beda.
Berikut biaya penerbitan SIM Baru:
SIM A | Rp 120.000 |
SIM B1 | Rp 120.000 |
SIM B2 | Rp 120.000 |
SIM C | Rp 100.000 |
SIM C1 | Rp 100.000 |
SIM C2 | Rp 100.000 |
SIM D | Rp 50.000 |
SIM D1 | Rp 50.000 |
SIM International | Rp 250.000 |
Lanjut untuk biaya perpanjang SIM, daftarnya sebagai berikut:
SIM A | Rp 80.000 |
SIM B I | Rp 80.000 |
SIM B II | Rp 80.000 |
SIM C | Rp 75.000 |
SIM C I | Rp 75.000 |
SIM C II | Rp 75.000 |
SIM D | Rp 30.000 |
SIM D I | Rp 30.000 |
SIM Internasional | Rp 225.000 |
Kemudian ada tambahan biaya lagi untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C sebetulnya hanya Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000.
Bagaimana lebih terjangkau kan?