Tanpa Calo, Cuma Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Sendiri

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 24 Juni 2021 | 18:00 WIB

Gedung Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat (M. Adam Samudra,Parwata - )

Untuk mengurus SIM tersebut sesuai dengan golongannya, bisa dilakukan sendiri tanpa harus melibatkan calo.

Sebab, untuk mengurus SIM baru ini tarif resminya terbilang cukup terjangkau.

Hal tersebut jika dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan jika lewat tangan calo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa SIM Dicabut

Masing-masing mengurus SIM tersebut tarif atau biaya untuk pembuatannya berbeda-beda.

Berikut biaya penerbitan SIM Baru:

SIM A  Rp 120.000
SIM B1  Rp 120.000
SIM B2  Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2  Rp 100.000
SIM D  Rp 50.000
SIM D1  Rp 50.000
SIM International Rp 250.000

Lanjut untuk biaya perpanjang SIM, daftarnya sebagai berikut:

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Kemudian ada tambahan biaya lagi untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C sebetulnya hanya Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000.

Bagaimana lebih terjangkau kan?