Otomania.com - Siap-Siap sebelum berangkat, berikut rincian biaya terbaru perpanjang masa berlaku semua SIM
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat SIM perlu di perpanjang kembali setelah habis.
Tentu saja untk memperpanjang kembali SIM tersebut membutuhkan sejumlah biaya.
Melansir dari Kompas.com, biaya untuk perpanjang masa berlaku SIM terus diperbaharui Polri.
Baca Juga: Anak Motor Siap-siap Bikin SIM Lebih Dari Satu, Penggolongan SIM C Ditargetkan Mulai Agustus 2021
Hal itu sesuai dengan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, baik biaya perpanjang SIM C dan biaya perpanjang SIM A.
Seperti dikeahui, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM sebagai tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Namun yang perlu diingat, SIM ini memiliki masa berlaku yakni selama lima tahun.
Sebelum masa berlaku habis, pemilik SIM harus memperpanjang kembali ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling.
Baca Juga: Dilengkapi Chip Digital, Ini 3 Fungsi Smart SIM Yang Tersembunyi, Gak Semua Orang Tahu
Pemilik SIM juga harus menyiapkan dana atau biaya untuk kembali memperpanjang masa berlaku SIM.
Hal tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR