Otomania.com - Debt collector kasar dan tarik paksa motor, adukan saja ke nomor telepon ini.
Aksi yang dilakukan debt collector tarik paksa motor meresahkan dan belakangan ini menjadi sorotan netizen .
Seorang oknum debt collector beberapa waktu lalu menarik paksa sebuah motor yang belum lunas cicilan.
Oknum debt collector berinisial IS (41) itu menarik langsung Honda BeAT dari rumah debiturnya.
Baca Juga: Awalnya Galak, Debt Collector Mau Tarik Paksa Mobil, Ujung-ujungnya Nangis, Kok Bisa?
Namun, pelaku tersebut sudah berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian Way Bungur, Lampung Timur, Lampung.
Aksi debt collector yang main tarik paksa motor atau kendaraan di tengah jalan, melanggar dan melawan hukum.
Terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini, ada kebijakaan relaksasi cicilan kredit bagi konsumen yang terdampak covid-19.
Debt collector pun diminta sementara untuk berhenti menagih hutang ke nasabah.
Namun, jika masih ada debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar, bisa adukan ke 5 lembaga ini.
1. Bank Indonesia (BI)
BI sebagai otoritas moneter berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:
Baca Juga: 11 Debt Collector Pelaku Pencegatan Anggota TNI Ditangkap, Serda Nurhadi Akan Diperiksa
- Contact center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan oknum debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Dengan alamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Baca Juga: Nekat, 4 Debt Collector Tabrak Nasabah Penunggak Hutang Koperasi Pakai Motor Lalu Mengeroyoknya
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau disingkat YLKI menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online, jadi jika ingin melakukan pengaduan.
Dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Kantor LBH ada di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Baca Juga: Catat Nih! Debt Collector Enggak Bisa Main Rampas di Jalanan, Ada Aturannya
Tinggal datangi saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, ada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Atau lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
5. Kantor Polisi
Selain dari keempat lembaga tersebut, bikin debt collector ‘nakal’ langsung ciut juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Anda bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Jangan lupa catat dan simpan nomor telepon tersebut di atas.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR