Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Ulang Tahun, Polisi Bagi SIM Gratis! Catat Syarat dan Lokasinya

Parwata,Ardhana Adwitiya - Selasa, 29 Juni 2021 | 11:12 WIB
Ilustrasi. Sambut hari Bhayangkara ke-75 Polisi bagi SIM gratis ini lokasi dan syaratnya.
Tribunnews.com
Ilustrasi. Sambut hari Bhayangkara ke-75 Polisi bagi SIM gratis ini lokasi dan syaratnya.

Otomania.com - Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara ke-75, polisi bagi SIM gratis, catat nih persyaratan dan lokasi mendapatkannya.

Pengendara atau pengemudi kendaraan seperti motor atau mobil wajib memiliki Surat Izin Mnegemudi (SIM).

Karena SIM tersebut menjadi persyaratan wajib saat berkendara.

Namun begitu masih saja ada pengendara atau pengemudi yang saat berkendara tidak memiliki SIM.

Baca Juga: Tanpa Calo, Cuma Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Sendiri

Nah, ada kabar gembira buat pengendara motor atau pengemudi mobil yang belum memiliki SIM.

Pasalnya, dalam rangka menyambut HUT Bayangkara ke-75 polisi membagikan SIM gratis.

Polres Kotambagu, melalui Satlantas akan memberikan pelayanan istimewa bagi yang tinggal di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Bahkan tidak hanya bikin SIM baru, tetapi perpanjang SIM juga gratis.

Baca Juga: Syarat Baru Pembuatan SIM, Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi! Polisi Beri Penjelasan

Yang perlu dicatat, pemberian SIM gratis hanya berlaku bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli.

"Pelayanan SIM khusus ini di berikan bagi warga yang lahir 1 Juli dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi," ungkap Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, SIK, Rabu (23/6/2021).

Selain itu, Novita menambahkan syarat mendapatkan SIM gratis ini harus sudah cukup usia minimal pemegang SIM.

Bagi masyarakat Kotamobagu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan SIM gratis tersebtu.

Baca Juga: Kenapa Susah dan Gagal Saat Bikin SIM Online Lewat Aplikasi, Begini Penjelasan Dari Polisi

Diharapkan mendaftar terlebih dahulu ke kantor Satlantas, nantinya pemohon akan ikut pembinaan pelatihan untuk pembuatan SIM sesuai regulasi pembuatan SIM pada umumnya.

"Mereka harus mengikuti pelatihan," ujarnya.

"Jika sudah dinyatakan lolos dalam pelatihan, maka untuk PNBP akan ditanggung Sat Lantas Polres Kotamobagu," jelasnya.

Dia berharap program SIM gratis ini, bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan oleh Polri.

"Semoga dengan kegiatan pelayanan SIM khusus bisa tingkatkan kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan kepolisian," harapnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa