Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tanpa Calo, Cuma Segini Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Sendiri

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 24 Juni 2021 | 18:00 WIB
Gedung Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat
Tribratanews
Gedung Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat

Otomania.com - Tanpa calo, cuma segini bikin dan perpanjang SIM sendiri, ini tarifnya.

Surat Izin mengemudi (SIM) menjadi bukti bahwa tekah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratannya.

SIM ini terbagi menjadi beberpa golongan, yakni SIM A, yang digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).

Lalu SIM A Khusus, yaitu untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).

Baca Juga: Syarat Baru Pembuatan SIM, Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi! Polisi Beri Penjelasan

Kemudian golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Juga golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

Dan juga golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

Serta golongan SIM D, digunakan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Kenapa Susah dan Gagal Saat Bikin SIM Online Lewat Aplikasi, Begini Penjelasan Dari Polisi

Untuk mengurus SIM tersebut sesuai dengan golongannya, bisa dilakukan sendiri tanpa harus melibatkan calo.

Sebab, untuk mengurus SIM baru ini tarif resminya terbilang cukup terjangkau.

Hal tersebut jika dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan jika lewat tangan calo.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.

Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa SIM Dicabut

Masing-masing mengurus SIM tersebut tarif atau biaya untuk pembuatannya berbeda-beda.

Berikut biaya penerbitan SIM Baru:

SIM A  Rp 120.000
SIM B1  Rp 120.000
SIM B2  Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2  Rp 100.000
SIM D  Rp 50.000
SIM D1  Rp 50.000
SIM International Rp 250.000

Lanjut untuk biaya perpanjang SIM, daftarnya sebagai berikut:

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000

Kemudian ada tambahan biaya lagi untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C sebetulnya hanya Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000.

Bagaimana lebih terjangkau kan?

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa