Otomania.com - Tanpa calo, cuma segini bikin dan perpanjang SIM sendiri, ini tarifnya.
Surat Izin mengemudi (SIM) menjadi bukti bahwa tekah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratannya.
SIM ini terbagi menjadi beberpa golongan, yakni SIM A, yang digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
Lalu SIM A Khusus, yaitu untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Baca Juga: Syarat Baru Pembuatan SIM, Harus Ada Sertifikat Sekolah Mengemudi! Polisi Beri Penjelasan
Kemudian golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Juga golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Dan juga golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
Serta golongan SIM D, digunakan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Kenapa Susah dan Gagal Saat Bikin SIM Online Lewat Aplikasi, Begini Penjelasan Dari Polisi
Untuk mengurus SIM tersebut sesuai dengan golongannya, bisa dilakukan sendiri tanpa harus melibatkan calo.
Sebab, untuk mengurus SIM baru ini tarif resminya terbilang cukup terjangkau.
Hal tersebut jika dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan jika lewat tangan calo.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tercatat biaya yang harus dikeluarkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM.
Baca Juga: Wajib Tahu, Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Yang Bisa SIM Dicabut
Masing-masing mengurus SIM tersebut tarif atau biaya untuk pembuatannya berbeda-beda.
Berikut biaya penerbitan SIM Baru:
SIM A | Rp 120.000 |
SIM B1 | Rp 120.000 |
SIM B2 | Rp 120.000 |
SIM C | Rp 100.000 |
SIM C1 | Rp 100.000 |
SIM C2 | Rp 100.000 |
SIM D | Rp 50.000 |
SIM D1 | Rp 50.000 |
SIM International | Rp 250.000 |
Lanjut untuk biaya perpanjang SIM, daftarnya sebagai berikut:
SIM A | Rp 80.000 |
SIM B I | Rp 80.000 |
SIM B II | Rp 80.000 |
SIM C | Rp 75.000 |
SIM C I | Rp 75.000 |
SIM C II | Rp 75.000 |
SIM D | Rp 30.000 |
SIM D I | Rp 30.000 |
SIM Internasional | Rp 225.000 |
Kemudian ada tambahan biaya lagi untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C sebetulnya hanya Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000.
Bagaimana lebih terjangkau kan?
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR