Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fakta-fakta Sistem Poin Pelanggar Lalu Lintas Yang Berujung Cabut SIM, Masih Tahap Sosialisasi

Parwata - Selasa, 8 Juni 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi  (SIM)  (polri.go.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (polri.go.id)

Otomania.com - Terkait sistem poin penindakan pelanggar lalu lintas, berikut sejumlah faktanya, salah satunya cabut SIM.

Sistem poin akan digunakan sebagai penindakan pelanggaran lalu lintas di Tanah Air.

Yang salah satu sanskinya, terkait dalam peraturan tersebut adalah dapat berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melansir dari Kompas.com, ketentuan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan Polri.

Perpol tersebut mengatur tentang penggolongan SIM, serta mengatur jenis pelanggaran lalu lintas dan sanksinya.

Baca Juga: Awas! Kini Tilang Ada Poinnya, SIM Bisa Dicabut, Berikut Detail Aturannya

Berikut sejumlah fakta terkait dengan peraturan tersebut.

1. Sistem poin

Poin adalah nilai yang diberikan kepada pemilik SIM, dalam setiap pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas.

Ketika ada pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan diberikan poin.

Adapun poin yang dberian meliputi, 5 poin, 3 poin, dan 1 poin, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi 5 poin akan diberikan kepada pelanggaran berupa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, dengan tidak memiliki SIM.

Poin tersebut juga diberikan kepada pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

Untuk sanksi 3 poin diberikan kepada pelanggaran berupa menggunakan pelat nomor palsu, dan pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Poin 3 juga diberikan kepada pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB).

Sedangkan poin 1 diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Saksi 1 poin juga diberikan kepada pengemudi kendaraan yang menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.

Baca Juga: SIM C Resmi Dibagi Jadi Tiga Kelompok, Kapan SIM C1 dan C2 Akan Diberlakukan?

2. Poin akan diakumulasi

Setiap poin dari pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan akan terdata dan akan dilakukan akumulasi.

Bila akumulasi poin mencapai batas tertentu, maka sanksi akan dijatuhkan.

Apabila sudah terkumpul mencapai 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Artinya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali. Sementara, jika sudah terkumpul 18 poin, akan dikenai penalti 2.

3. SIM bisa dicabut

Jika terkena penalti 1 dan penalti 2, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.

Bahkan, pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Namun, ada ketentuan di mana harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Layanan Perpanjang SIM Kembali Dibuka, Ini Tanggal Batasan Akhir Bagi Yang Dapat Dispensasi

4. Masih dalam tahap sosialiasi

Saat ini, aturan mengenai sistem poin dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 masih dalam tahap sosialisasi.

Sosialisasi sanksi poin itu dilakukan selama 6 bulan atau sejak aturan itu diterbitkan pada Februari 2021 lalu.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Iya masih sosialisasi. Ini sudah level nasional, kami menunggu arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait kapan akan diberlakukan," ujar Sambodo, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

5. Dinilai efektif menindak pelanggaran

Sambodo menilai, aturan tersebut akan efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas karena adanya ancaman penahanan dan pencabutan SIM.

"SIM kalau sudah ditandai, orang akan berhati-hati pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya," kata Sambodo.

Pemberlakuan aturan tersebut juga mendapat sambutan positif dari pengusaha truk.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY Bambang Widjanarko mengatakan sangat setuju dengan adanya penggunaan poin kepada pengendara ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Semua pemilik usaha yang pernah kuliah di luar negeri setuju dengan adanya sistem poin pada pelanggaran lalu lintas. Harapannya jika itu benar diterapkan, jangan sampai jadi ladang pungutan liar (pungli),” kata Bambang, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (3/6/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta soal Sistem Poin untuk Pelanggaran Lalu Lintas",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa