Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fakta-fakta Sistem Poin Pelanggar Lalu Lintas Yang Berujung Cabut SIM, Masih Tahap Sosialisasi

Parwata - Selasa, 8 Juni 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi  (SIM)  (polri.go.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (polri.go.id)

5. Dinilai efektif menindak pelanggaran

Sambodo menilai, aturan tersebut akan efektif dalam menindak pelanggar lalu lintas karena adanya ancaman penahanan dan pencabutan SIM.

"SIM kalau sudah ditandai, orang akan berhati-hati pelanggaran pertama, kedua, dan ketiga mungkin pelanggaran keempat sudah bisa dicabut SIM-nya," kata Sambodo.

Pemberlakuan aturan tersebut juga mendapat sambutan positif dari pengusaha truk.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY Bambang Widjanarko mengatakan sangat setuju dengan adanya penggunaan poin kepada pengendara ketika melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Semua pemilik usaha yang pernah kuliah di luar negeri setuju dengan adanya sistem poin pada pelanggaran lalu lintas. Harapannya jika itu benar diterapkan, jangan sampai jadi ladang pungutan liar (pungli),” kata Bambang, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (3/6/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta soal Sistem Poin untuk Pelanggaran Lalu Lintas",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa