Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fakta-fakta Sistem Poin Pelanggar Lalu Lintas Yang Berujung Cabut SIM, Masih Tahap Sosialisasi

Parwata - Selasa, 8 Juni 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi  (SIM)  (polri.go.id)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (polri.go.id)

Poin tersebut juga diberikan kepada pengemudi yang mengemudi secara tidak wajar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi.

Untuk sanksi 3 poin diberikan kepada pelanggaran berupa menggunakan pelat nomor palsu, dan pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Poin 3 juga diberikan kepada pengendara yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB).

Sedangkan poin 1 diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

Saksi 1 poin juga diberikan kepada pengemudi kendaraan yang menyalip dari kiri jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain.

Baca Juga: SIM C Resmi Dibagi Jadi Tiga Kelompok, Kapan SIM C1 dan C2 Akan Diberlakukan?

2. Poin akan diakumulasi

Setiap poin dari pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan akan terdata dan akan dilakukan akumulasi.

Bila akumulasi poin mencapai batas tertentu, maka sanksi akan dijatuhkan.

Apabila sudah terkumpul mencapai 12 poin, maka akan dikenai penalti 1, dan dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Artinya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali. Sementara, jika sudah terkumpul 18 poin, akan dikenai penalti 2.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa