Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM C Resmi Dibagi Jadi Tiga Kelompok, Kapan SIM C1 dan C2 Akan Diberlakukan?

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 2 Juni 2021 | 15:30 WIB
Ilustrasi ujian SIM C
Kompas.com
Ilustrasi ujian SIM C

Otomania.com - SIM C akan terbagi dalam tiga kelompok, kapan SIM C1 dan C2 akan diimplementasikan?

Bagi para pengendara motor wajib untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Nantinya SIM C bagi para pengendara motor ini tak hanya satu jenis saja.

Melainkan akan terbagi menjadi tiga SIM C, yang dikelompokkan berdasarkan kapasitas mesin motor atau CC dan juga untuk motor listrik.

Baca Juga: Resmi SIM Motor Jadi 3 Golongan, Bedanya Bukan Cuma Kapasitas Mesin, Umur Pengendara Juga Jadi Syarat!

Pembagian 3 golongan SIM C:

1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Layanan Perpanjang SIM Kembali Dibuka, Ini Tanggal Batasan Akhir Bagi Yang Dapat Dispensasi

Aturan pembagian tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Dikatakan, jika SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.

Lalu, kapan SIM C1 dan C2 akan mulai diimplementasikan?

Menanggapi hal tersebut, Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.

Baca Juga: Selain Perpanjangan SIM, Bisakah SIM Hilang Diurus Secara Online Via Aplikasi Sinar? Polisi Kasih Penjelasan

"Belum diimplementasikan karena masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana," kata Kombes Pol Djati kepada tim pada Rabu (2/6/2021).

Selain itu Djati menambahkan, jika prasarana sudah lengkap dan mendukung tentunya hal ini akan segera terealisasi.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa