Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Malas Pakai Safety Belt? Ingat Lagi Sanksi dan Dendanya: Street Manners

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 28 Mei 2021 | 19:31 WIB
Ilustrasi menggunakan safety belt saat berkendara
Dok.GridOto
Ilustrasi menggunakan safety belt saat berkendara

Otomania.com - Masih malas juga pakai safety belt? Ingat berikut sanksi dan besaran dendanya.

Safety belt atau sabuk keselamtan wajib dikenakan pada saat berkendara.

Namun masyarakat, kerap kali banyak yang masih mengabaikannya atau tidak menggunakan safety belt ini.

Padahal, dengan tidak menggunakan safety belt yang telah tersedia di mobil, hal tersebut sangat berbahaya baik untuk pengemudi kendaran ataupun penumpangnya.

Baca Juga: Kapan Saat Tepat Menyalakan Fog Lamp? Ini Penjelasannya : Street Manners

Penggunaan sabuk pengaman sendiri telah diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 6 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Sesuai undang-undang, setiap orang yang mengemudikan kendaraan beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang disampingnya wajib menggunakan sabuk pengaman," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi tim, Kamis (27/5/2021).

Nah, jika pengemudi tidak menaati aturan tersebut, siap-siap bakalan kena denda.

"Sesuai dengan pasal 289, pengemudi bisa mendapat hukuman kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," sebut Fahri.

Dikatakan oleh Fahri, saat tidak menggunakan safety belt merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas.

"Apabila dilanggar ancaman hukumannya adalah denda Rp 250 ribu atau satu bulan kurungan penjara. Denda maksimal bisa sampai Rp 500 ribu, biasanya kurungan penjara dua bulan," jelasnya.

Penindakan polisi kepada para pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan safety belt, tidak lain tidak bukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Enggak Bisa Asal, Begini Cara Aman Boncengin si Kecil : Street Manners

"Polisi hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang terkait keselamatan berlalu lintas yang berlaku," tukas Fahri.

Lebih lanjut, safet belt pada kendaraan tentu saja telah dikaji dengan matang sebagaimana mestinya.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa