Otomania.com - Kapan saat tepat menyalakan fog lamp saat berkendara, ini penjelasannya.
Fog lamp atau lampu kabut, menjadi salah satu fitur kelengkapan hampir di setiap mobil saat ini.
Fungsi dari fog lamp ini yakni untuk membantu pengemudi saat melintasi seperti jalanan berkabut, hujan deras, serta kepulan asap.
Selain itu, penggunaan lampu kabut sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.55 Tahun 2015 pasal 34, yang berbunyi:
Baca Juga: Enggak Bisa Asal, Begini Cara Aman Boncengin si Kecil : Street Manners
(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.
(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dengan cahaya warna putih atau kuning;
b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;