Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Malas Pakai Safety Belt? Ingat Lagi Sanksi dan Dendanya: Street Manners

Parwata,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 28 Mei 2021 | 19:31 WIB
Ilustrasi menggunakan safety belt saat berkendara
Dok.GridOto
Ilustrasi menggunakan safety belt saat berkendara

Dikatakan oleh Fahri, saat tidak menggunakan safety belt merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas.

"Apabila dilanggar ancaman hukumannya adalah denda Rp 250 ribu atau satu bulan kurungan penjara. Denda maksimal bisa sampai Rp 500 ribu, biasanya kurungan penjara dua bulan," jelasnya.

Penindakan polisi kepada para pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan safety belt, tidak lain tidak bukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Enggak Bisa Asal, Begini Cara Aman Boncengin si Kecil : Street Manners

"Polisi hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang terkait keselamatan berlalu lintas yang berlaku," tukas Fahri.

Lebih lanjut, safet belt pada kendaraan tentu saja telah dikaji dengan matang sebagaimana mestinya.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa