Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Layanan Perpanjang SIM Kembali Dibuka, Ini Tanggal Batasan Akhir Bagi Yang Dapat Dispensasi

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 18 Mei 2021 | 08:00 WIB
Satpas SIM  Polda Metro Jaya, Da'an Mogot
Adam Samudra
Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot

Otomania.com - Layanan perpanjang SIM kembali dibuka, ini tanggal batasan akhir bagi yang dapat dispensasi,

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka pelayanan perpanjangan SIM di Satpas SIM Polda Metro Jaya.

Hal tersebut setelah sebelumnya libur sementara di hari raya Idul Fitri 2021.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali buka yakni mulai Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Pelayanan SIM Libur Hingga 16 Mei 2021, Yang Masa Berlaku Habis Diberi Masa Tenggang, Sampai Kapan?

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto.

"Mulai hari ini bagi perpanjang SIM dan penerbitan baru sudah kembali dibuka," kata AKP Anrianto kepada tim, pada Senin (17/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran ada dispensasi (pengecualian).

Dan bisa melakukan perpanjangan kembali di tanggal-tanggal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Selain Perpanjangan SIM, Bisakah SIM Hilang Diurus Secara Online Via Aplikasi Sinar? Polisi Kasih Penjelasan

Hal tersebut, juga tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 12 sampai 16 Mei 2021, dapat diperpanjang pada 17 sampai 19 Mei 2021.

Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.

Baca Juga: E-Drive Jadi Metode Baru Ujian Bikin SIM, Ini Penjelasan dan Tujuannya

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : gRID

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa