Pelayanan SIM Libur Hingga 16 Mei 2021, Yang Masa Berlaku Habis Diberi Masa Tenggang, Sampai Kapan?

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 12 Mei 2021 | 11:21 WIB

Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Pelayanan SIM libur hingga 16 Mei 2021, jika masa berlaku habis, ini masa tenggang pengurusannya.

Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) tutup, selama libur Lebaran.

Yakni, libur mulai Rabu, tanggal 12 Mei 2021 dan akan kembali buka pada tanggal 16 Mei mendatang.

Namun begitu, masih ada dispensasi setelah masa itu.

Baca Juga: Selain Perpanjangan SIM, Bisakah SIM Hilang Diurus Secara Online Via Aplikasi Sinar? Polisi Kasih Penjelasan

Keputusan ini tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/959/V/YAN.1.1./2021 tertanggal 6 Mei 2021.

"Jadi mulai tanggal 12-16 Mei 2021 libur. Sementara bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya dari tanggal 12-16 dapat diperpanjang dari tanggal 17-19 Mei 2021," kata Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, kepada tim, Rabu (12/5/2021).

Djati menghimbau kepada para pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada libur Lebaran, diberi kesempatan untuk mengurus pada masa tenggang.

"Untuk itu yang tidak memperpanjang pada tenggang masa tersebut dilaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ungkapnya.

Baca Juga: E-Drive Jadi Metode Baru Ujian Bikin SIM, Ini Penjelasan dan Tujuannya