Pelayanan SIM Libur Hingga 16 Mei 2021, Yang Masa Berlaku Habis Diberi Masa Tenggang, Sampai Kapan?

M. Adam Samudra,Parwata - Rabu, 12 Mei 2021 | 11:21 WIB

Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot (M. Adam Samudra,Parwata - )

Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar.

"Ada aplikasi Sinar, ada pilihan online dan offline," ungkapnya.

Sebelumnya, Polri resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM A dan SIM C secara online atau disebut dengan SIM Nasional Presisi (SINAR).

Meskipun sudah meluncurkan sistem online, layanan SIM secara manual atau SIM keliling masih tetap diberlakukan.