Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Kendaraan Nantinya Bisa Online, Bagimana Dengan Mutasi Kendaraan? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Selasa, 13 April 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi Samsat
Tribunjogja.com / Maruti Asmaul Husna
Ilustrasi Samsat

"Mengapa tidak bisa online? jawabannya adalah bahwa dokumen kendaraan bukan saja administrasi biasa, melainkan administrasi keamanan, memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan dan operasionalisasi kendaraan bermotor," kata Kombes Pol Taslim

"Maka harus dipertanggung jawabkan oleh pejabat yang menerbitkannya. Polisi benar bersifat vertikal terintegrasi nasional namun kewenangan bersifat terdesentralisasi," lanjut Kombes Pol Taslim kepada tim, (13/4/2021).

Menurut Taslim, mutasi adalah pindah wilayah pendaftaran regident, oleh karena itu perpidahan harus sesuai domisili kepemilikannya.

"Maka berkasnya harus dicabut dari wilayah dimana kendaraan tersebut terdaftar. Karenanya diperlukan fiskal antar daerah yang dikeluarkan Bapenda dimana ranmor terdaftar untuk diteruskan ke daerah yang dituju," paparnya.

"Yang bisa di bantu oleh Polri adalah, cek fisik kendaraan (jika kendaraan sudah terlanjur berada di tempat baru), maka polisi bisa membantu melakukan cek fisik terhadap kendaraan dimaksud," tutupnya.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa