Pelaku berdalih uang itu untuk membeli perlengkapan ritual untuk menggandakan uang jadi Rp 17,3 miliar.
Tiga korban warga Gunungkidul pun menyanggupi permintaan pelaku.
"Prosesnya berlangsung di rumah salah satu korban, yang kebetulan teman dari BW," ungkap Ibnu.
Alih-alih bukannya berhasil melipatgandakan uang, pasutri tersebut justru menghilang.
Lantaran uang yang dijanjikan tak juga datang, ketiga korban memutuskan melapor ke kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, uang dari para korban oelh pelaku justru digunakan untuk memperkaya diri pelaku.
Aparat mengamankan 2 unit mobil, 2 sepeda motor, serta sejumlah ponsel hasil pembelian dari uang tersebut.
Ibnu pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap modus apapun terkait penggandaan uang. Sebab hal itu berlawanan dengan logika.
"Kalau pelaku memang mampu, harusnya ia bisa menggandakan uangnya sendiri," katanya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Gunungkidul. Mereka dikenakan pasal tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengungkapkan masih ada satu pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
"Inisialnya GA, saat ini berstatus DPO alias masih dalam pencarian," kata Riyan.
Baca Juga: Modus Pura-pura Transfer, Aki Motor Rp 500 Ribu Amblas Dibawa Kabur, Begini Ceritanya
Adapun korban dari kasus ini adalah Suparno dan Agus Riyanto, warga asal Kapanewon Karangmojo.
Satu lagi adalah Rudy Setyawan, warga asal Tanjungsari, yang mana "ritual" dilakukan di rumahnya. Menurut Riyan, para pelaku memiliki peran masing-masing.
BW menawarkan modus batu mustika ular, GA sebagai orang yang melakukan ritual, serta SY menerima transfer dari korban.
"Total kerugiannya mencapai Rp 622,5 juta, yang diserahkan para korban ke pelaku secara bertahap," jelas Riyan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pasutri Gunakan "Batu Mustika Ular" untuk Modus Penipuan Menggandakan Uang di Gunungkidul,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR