Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Karir 15 Kali Curi Motor Berakhir, Berawal Dari Helm, Komplotan Maling Motor Ini Digulung Polisi

Parwata - Senin, 15 Maret 2021 | 10:23 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).
TribunJakarta/Annnas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Mapolsek Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2021).

Otomania.com - Berawal dari satu tertangkap, akhirnya komplotan maling motor ini digulung, sudah panen 15 kali.

Empat orang komplotan pencuri motor dirungkus oleh petugas polisi.

Keempat pelaku maling motor ini diringkus petugas bermula dari satu pelaku yang tertangkap saat mncuri helm.

Melansir dari Tribunjakarta,com komplotan pencuri motor yang diringkus polisi ini, kerap beraksi di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Matanya Berkaca-kaca Honda BeAT Yang Hilang Ditemukan Dalam Kondisi Mulus, Fitri Bilang Begini ke Polisi

Keempat pelaku tersebut berisial,SN, MR, AR, dan AT. SN dan AR merupakan eksekutor yang mencuri motor korban, sedangkan AR dan AT merupakan penadah.

Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono mengatakan, polisi lebih dulu menangkap SN di Jalan Casablanca 1, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

"Saat itu tersangka sedang berusaha mencuri helm. Tapi berhasil diamankan warga sekitar dan polisi patroli," kata Budi saat merilis kasus ini, Jumat (12/3/2021).

Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya.

Baca Juga: Belum Sempat Menikmati Hasil, Maling Kena Jebak Polisi Saat Tawarkan Honda C-70 Curian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan pencuri ini sudah belasan kali beraksi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Sudah 15 kali pengakuannya. Itu dari sepanjang 2020 sampai Maret tahun ini. Terakhir itu tanggal 3 Maret," ujar Budi.

"Biasaya mereka ini pakai kunci letter T untuk membobol rumah kunci motor korbannya," tambahnya.

Para tersangka merupakan warga asli Tebet, tepatnya berdomisili Kelurahan Manggarai.

Baca Juga: Video Call ke Pacar Minta Pendapat Sebelum Beraksi, Wanita Ini Terciduk Curi Motor

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modal Kunci Letter T, Komplotan Pencuri di Tebet Sudah 15 Kali Gasak Motor Warga,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa