Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan pencuri ini sudah belasan kali beraksi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Sudah 15 kali pengakuannya. Itu dari sepanjang 2020 sampai Maret tahun ini. Terakhir itu tanggal 3 Maret," ujar Budi.
"Biasaya mereka ini pakai kunci letter T untuk membobol rumah kunci motor korbannya," tambahnya.
Para tersangka merupakan warga asli Tebet, tepatnya berdomisili Kelurahan Manggarai.
Baca Juga: Video Call ke Pacar Minta Pendapat Sebelum Beraksi, Wanita Ini Terciduk Curi Motor
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modal Kunci Letter T, Komplotan Pencuri di Tebet Sudah 15 Kali Gasak Motor Warga,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR