Otomania.com - Pasang pelat nomor tidak pada tempatnya, ada sanksinya enggak sih? Simak berikut penjelasannya.
Tidak Sedikit pemilik atau pengguna motor yang memindahkan posisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari tempat yang disediakan.
Bahkan tidak hanya memindahkan posisiTNKB atau plet nomor, ada juga yang melepas pelat nomor kendaraanya.
Ya, biasanya para pemilik motor kerap ingin sedikit melakukan modifikasi penempatan pelat nomor.
Baca Juga: Mau Pakai Kendaraan Baru Tapi Belum Ada Pelat Nomornya, Urus STCK Saja, Mudah Kok Caranya
Yakni, mulai dari mencopot pelat nomor atau memindahkan dudukan pelat nomornya.
Yang menjadi pertanyaan, bolehkah hal tersebut dilakukan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan.
"Sebenarnya ketentuannya harus sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri," kata AKBP Fahri Siregar saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Pihaknya pun hingga kini masih menunggu hasil rumusan dari pihak Korlantas Polri
"Namun saat ini masih menjadi bahan rumusan untuk kebijakan yang tepat dengan melihat kondisi beberapa spek motor yang tidak memiliki tempat TNKB," tegasnya.
"Tidak bisa pelat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan," ucapnya.
Menurut Kompol Fahri, pemasangan depan-belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya.
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Rusak Atau Hilang, Untuk Ganti Baru Segini Biayanya
"Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui," ucapnya.
Sekadar informasi, pemasangan TNKB sudah diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Sementara itu, jika tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR