Otomania.com - Pasang pelat nomor tidak pada tempatnya, ada sanksinya enggak sih? Simak berikut penjelasannya.
Tidak Sedikit pemilik atau pengguna motor yang memindahkan posisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari tempat yang disediakan.
Bahkan tidak hanya memindahkan posisiTNKB atau plet nomor, ada juga yang melepas pelat nomor kendaraanya.
Ya, biasanya para pemilik motor kerap ingin sedikit melakukan modifikasi penempatan pelat nomor.
Baca Juga: Mau Pakai Kendaraan Baru Tapi Belum Ada Pelat Nomornya, Urus STCK Saja, Mudah Kok Caranya
Yakni, mulai dari mencopot pelat nomor atau memindahkan dudukan pelat nomornya.
Yang menjadi pertanyaan, bolehkah hal tersebut dilakukan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan.
"Sebenarnya ketentuannya harus sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri," kata AKBP Fahri Siregar saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Pihaknya pun hingga kini masih menunggu hasil rumusan dari pihak Korlantas Polri
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR