Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasang Pelat Nomor Tidak Pada Tempatnya, Ada Sanksinya Gak Sih? Pak Polisi Kasih Penjelasan

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 5 Maret 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Ilustrasi pelat nomor

Otomania.com - Pasang pelat nomor tidak pada tempatnya, ada sanksinya enggak sih? Simak berikut penjelasannya.

Tidak Sedikit pemilik atau pengguna motor yang memindahkan posisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari tempat yang disediakan.

Bahkan tidak hanya memindahkan posisiTNKB atau plet nomor, ada juga yang melepas pelat nomor kendaraanya.

Ya, biasanya para pemilik motor kerap ingin sedikit melakukan modifikasi penempatan pelat nomor.

Baca Juga: Mau Pakai Kendaraan Baru Tapi Belum Ada Pelat Nomornya, Urus STCK Saja, Mudah Kok Caranya

Yakni, mulai dari mencopot pelat nomor atau memindahkan dudukan pelat nomornya.

Yang menjadi pertanyaan, bolehkah hal tersebut dilakukan?

Menanggapi pertanyaan tersebut, AKBP Fahri Siregar selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, memberikan penjelasan.

"Sebenarnya ketentuannya harus sesuai dengan TNKB yang dikeluarkan oleh Polri," kata AKBP Fahri Siregar saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Pihaknya pun hingga kini masih menunggu hasil rumusan dari pihak Korlantas Polri

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa