Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pasang Pelat Nomor Tidak Pada Tempatnya, Ada Sanksinya Gak Sih? Pak Polisi Kasih Penjelasan

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 5 Maret 2021 | 11:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor
Ilustrasi pelat nomor

"Namun saat ini masih menjadi bahan rumusan untuk kebijakan yang tepat dengan melihat kondisi beberapa spek motor yang tidak memiliki tempat TNKB," tegasnya.

"Tidak bisa pelat nomor dipasang di samping kendaraan atau di bawah kendaraan," ucapnya.

Menurut Kompol Fahri, pemasangan depan-belakang itu bertujuan agar pengguna jalan lain bisa melihat secara jelas nomornya.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Rusak Atau Hilang, Untuk Ganti Baru Segini Biayanya

"Jadi, semisal ada tabrak lari, kendaraan tersebut dapat diketahui," ucapnya.

Sekadar informasi, pemasangan TNKB sudah diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.

TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Sementara itu, jika tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa