Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bawa Pelat Nomor Tapi Tidak Terpasang Karena Baut Hilang, Tetapkah Ditilang?

Parwata - Minggu, 15 Maret 2020 | 05:00 WIB
Ilustrasi plat nomor
Ilustrasi plat nomor

Otomania.com - Tidak sedikit yang masih melakukan ubahan pada pelat nomor kendaran atau Tanda Nomor kendaraan Bermotor (TNKB).

Salah satunya adalah memodifikasi pelat nomor kendaran tersebut.

Mulai dari memindahkan dudukan posisinya, memberikan variasi huruf atau pengecatan hingga melepasnya.

Lantas, bagimana jika pengguna motor tidak memasang Pelat Nomor dengan alasan bautnya hilang?

Baca Juga: Tujuh Ciri-ciri Pelat Nomor yang Diincar Oleh Polisi, Bisa Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah

Misalnya pelat nomor hanya terpasang di depan, sementara yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor.

Apakah masih tetep ditilang?

Memanggapi hal ini Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa