Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tujuh Ciri-ciri Pelat Nomor yang Diincar Oleh Polisi, Bisa Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah

Indra Aditya,Aong - Sabtu, 29 Februari 2020 | 15:10 WIB
Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan
Harun
Pelat nomor yang dibuat di pinggir jalan

Otomania.com – Ada baiknya bila selalu memperhatikan pelat nomor kendaraan yang Anda kendarai.

Karena pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) perangkat wajib yang harus selalu terpasang.

Tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68.

Jika tidak sesuai dengan pasal tersebut akan didenda paling banyak setengah juta rupiah atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Nah, di salah satu beleid tersebut dinyatakan pelat nomor tidak boleh dimodif dari bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca Juga: Motor Bodong Dipasang Pelat Nomor Palsu Biar Tidak Ketahuan Pemilik, Malah Berakhir Apes

Polisi mengincar 7 ciri pelat nomor yang menyalahi aturan:

1. Hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. Hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. Ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran pelat nomor tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa