Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang, Pelat Nomor Rusak atau Hilang Bisa Diurus Mudah di Samsat, Segini Biayanya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 11 Juli 2020 | 08:59 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan.
Istimewa
Ilustrasi pelat nomor kendaraan.

Otomania.com - Bagi yang pelat nomor kendaraan mengalami rusak atau hilang begini cara mengurus dan besaran biayanya.

Pelat nomor kendaraan atau anda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rusak atau hilang karena terlepas dari dudukanya lumrah terjadi.

Bagi yang mengalami hal tersebut, tidak perlu binung atau khawatir karena bisa diurus kembali,

Pengurusan pelat nomor tersebut bisa dilakukan di Samsat sesuai domisili kendaraan.

Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Martinus mengatakan.

Baca Juga: Bawa Pelat Nomor Tapi Tidak Terpasang Karena Baut Hilang, Tetapkah Ditilang?

Sebaiknya bagi para pemilik kendaraan menghindari untuk membikin ulang TNKB di pinggir jalan.

Ini sesuai aturan yang tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penerbitan pelat nomor hanya bisa dilakukan kepolisian melalui Samsat, dan prosesnya tidak rumit.

"Kalau TNKB itu plat nomor, yang mengeluarkan resminya polisi melalui samsat," kata Martinus saat dihubungi, Jumat (10/7/2020).

Perlu dipahami bahwa TNKB menjadi atribut resmi kendaraan. Pelat nomor kendaraan sebagai identitas resmi yang diterbitkan langsung oleh kepolisian.

TNKB wajib dipasang di sisi depan dan belakang kendaraan.

Baca Juga: Ada Tilang Elektronik, Warna TNKB Bakal Berubah, Kebalikan dari yang Sekarang

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa