Menurut Martinus untuk mengurus TNKB hilang atau rusak cukup mudah.
Ia memberi contoh, jika pelat nomor hilang pemilik kendaraan cukup membawa STNK, KTP, dan surat keterangan kehilangan yang bisa dibuat di Polsek terdekat.
Syarat itu dirasa cukup buat mengajukan pembuatan TNKB baru.
Martinus mengatakan biaya pembuatan TNKB baru di Samsat masih dikategorikan terjangkau.
"Adapun biaya pencetakan TNKB satu pasang Rp50 ribu untuk sepeda motor, dan Rp100 ribu buat mobil. Tarif itu sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR