Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tenang, Pelat Nomor Rusak atau Hilang Bisa Diurus Mudah di Samsat, Segini Biayanya

M. Adam Samudra,Parwata - Sabtu, 11 Juli 2020 | 08:59 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan.
Istimewa
Ilustrasi pelat nomor kendaraan.

Menurut Martinus untuk mengurus TNKB hilang atau rusak cukup mudah.

Ia memberi contoh, jika pelat nomor hilang pemilik kendaraan cukup membawa STNK, KTP, dan surat keterangan kehilangan yang bisa dibuat di Polsek terdekat.

Syarat itu dirasa cukup buat mengajukan pembuatan TNKB baru.

Martinus mengatakan biaya pembuatan TNKB baru di Samsat masih dikategorikan terjangkau.

"Adapun biaya pencetakan TNKB satu pasang Rp50 ribu untuk sepeda motor, dan Rp100 ribu buat mobil. Tarif itu sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP)," ucapnya.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa