4. Wirausaha.
5. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
6. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM.
7. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
Adapun untuk bisa mendaftar Kartu Prakerja, berikut tahapan yang harus dilakukan:
1. Pastikan sudah mendaftarkan akun dengan memenuhi syarat yang ditentukan
2. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, pendaftar akan masuk ke dashboard akun.
3. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik 'Berikutnya'.
4. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP sesuai ketentuan.
5. Setelah itu, verifikasi nomor telepon, klik 'Kirim'. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon. Klik 'Verifikasi'.
Baca Juga: Gampang Banget, Cukup Ketik NIK KTP Dari Ponsel, Bisa Dapat Dana Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
6. Selanjutnya, isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Isi hingga selesai dan klik Oke.
7. Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, dengan mengklik 'Mulai Tes Sekarang'. Jika tes telah diseleksaikan, hasilnya akan dievaluasi.
8. Setelah itu, ikuti seleksi gelombang yang diinginkan, disesuaikan dengan domisili, lalu klik 'Gabung'.
9. Akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Jika telah selesai, klik 'Ya, Gabung'
10. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Selanjutnya dapat klik 'Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya'.
11. Tahap pendaftaran telah selesai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini, Kuota 600.000 Peserta",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR